Buntut sengketa agraria antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII satu orang bocah berumur 12 tahun bernama Angga bin Darmawan yang tidak bersalah tewas terkena tembakan Brimob.
"Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo harus segera memproses pelanggaran hukum yang dilakukan aparatnya," tegas Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady Ginting dalam keterangan persnya Sabtu (28/7).
Menurut Twedy, polisi sejatinya menjadi pengayom rakyat, bukan sebaliknya, malah membunuhi rakyat yang menuntut keadilan.
"Pemerintah seyogyanya menjadi aktor utama dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria secara beradab. Bukan dengan pendekatan represif terhadap rakyat," tegas Twedy.
Twedy mengungkapkan pemerintah harus melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 secara konsisten dan konsekuen. “Pemerintah harus konsisten melaksanakan UU Pokok Agraria 5/1960, jika tidak rakyat Indonesia akan semakin teralienasi dengan tanah airnya sendiri,” tukasnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar