SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.
Minggu, 05 Mei 2013
Sabtu, 04 Mei 2013
Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 1
SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.
Jumat, 18 Januari 2013
Bentrokan Ogan Ilir: Pemerintah Seharusnya Tangani Konflik Agraria Dengan Beradab
SUARAAGRARIA.com, Jakarta - Presidium Gerakan Mahasiswa
Nasional Indonesia (GMNI) mengungkapkan rasa prihatinnya dan mengutuk
keras aksi kekerasan Polri dalam mengangani sengketa agraria. Pemerintah
seharusnya menangani sengketa dengan beradab.
Buntut sengketa agraria antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII satu orang bocah berumur 12 tahun bernama Angga bin Darmawan yang tidak bersalah tewas terkena tembakan Brimob.
"Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo harus segera memproses pelanggaran hukum yang dilakukan aparatnya," tegas Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady Ginting dalam keterangan persnya Sabtu (28/7).
Menurut Twedy, polisi sejatinya menjadi pengayom rakyat, bukan sebaliknya, malah membunuhi rakyat yang menuntut keadilan.
"Pemerintah seyogyanya menjadi aktor utama dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria secara beradab. Bukan dengan pendekatan represif terhadap rakyat," tegas Twedy.
Twedy mengungkapkan pemerintah harus melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 secara konsisten dan konsekuen. “Pemerintah harus konsisten melaksanakan UU Pokok Agraria 5/1960, jika tidak rakyat Indonesia akan semakin teralienasi dengan tanah airnya sendiri,” tukasnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Buntut sengketa agraria antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII satu orang bocah berumur 12 tahun bernama Angga bin Darmawan yang tidak bersalah tewas terkena tembakan Brimob.
"Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo harus segera memproses pelanggaran hukum yang dilakukan aparatnya," tegas Ketua Presidium GMNI Twedy Noviady Ginting dalam keterangan persnya Sabtu (28/7).
Menurut Twedy, polisi sejatinya menjadi pengayom rakyat, bukan sebaliknya, malah membunuhi rakyat yang menuntut keadilan.
"Pemerintah seyogyanya menjadi aktor utama dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria secara beradab. Bukan dengan pendekatan represif terhadap rakyat," tegas Twedy.
Twedy mengungkapkan pemerintah harus melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 secara konsisten dan konsekuen. “Pemerintah harus konsisten melaksanakan UU Pokok Agraria 5/1960, jika tidak rakyat Indonesia akan semakin teralienasi dengan tanah airnya sendiri,” tukasnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Langganan:
Postingan (Atom)